Rakor Rekon Pajak Rokok & Kompilasi Berita Acara Kontribusi Daerah Untuk Mendukung program JKN
Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka rekonsiliasi pajak rokok tahun 2024 dan penyusunan kompilasi berita acara kesepakatan kontribusi daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional tahun 2025, Rabu 19 Maret 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappenda Prov. NTB ini merupakan kegiatan rutin, sebagaimana amanat perundang-undangan, diantaranya secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023, yakni pasal 24 diantaranya mengamanatkan kontribusi minimal pajak rokok untuk mendukung jaminan kesehatan nasional minimal sebesar 37,5 persen dari total penerimaan pajak rokok.
"Kegiatan ini sudah merupakan kegiatan rutin untui memastikan kontribusi dari penerimaan pajak rokok benar-benar dapat mendukung progam jaminan kesehatan nasional," ungkap Kepala Bappenda Prov. NTB, Hj. Eva Dewiyani.
Untuk diketahui bahwa realisasi pajak rokok tahun 2024 sebesar 93,22 persen dari target sebesar Rp. 455 miliar lebih.
Sedangkan kegiatan ini sendiri dalam rangka melakukan penyesuaian, pencocokan dan verifikasi terhadap besaran kontribusi pajak rokok terhadap jaminan kesehatan nasional , dimana secara keseluruhan Provinsi NTB kontribusinya telah melebihi dari kewajiban minimal yang diatur oleh PMK.